Ketua GMNI Tanggapi Kisruhnya Pilkades Karangsari

oleh -3159 Dilihat

Garut, Realita Indonesia.Com — Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Garut Jajang Saepuloh S.Ip., M.Si membantah pernyataan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten terkait aduan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkades serentak di Desa Karangsari, Kecamatan Pakenjeng, yang di dinyatakan sudah beres.

Jajang menyatakan bahwa pengaduan laporan yang di lakukan oleh pasangan calon pilkades karangsari No urut 1 yaitu Deni Arisandi saat ini belum ada jawaban sama sekali dari pihak panitia, padahal pelaporan sudah di lakukan pada tanggal 19 Mei 2023.

Oleh Karena itu, Jajang menanyakan, sudah sejauh mana peninjauan yang di lakukan oleh DPMD terkait persoalan perselisihan sengketa yang terjadi di beberapa desa terutama Desa Karangsari.

“Sedangkan menurut Calon Kepala Desa Karangsari no urut 1 yaitu Dedi Arisandi sebagai pelapor melakukan pengaduan kepada kami, bahwa DPMD pun belum menghubungi beliau atau melakukan sebuah kajian atau musyawarah yang di lakukan oleh pihak DPMD, berarti saat ini DPMD sebagai panitia Pilkades tingkat kabupaten seharusnya lakukan pendalaman mengenai di indikasikan ada pelanggaran dalam pelaksanaan pilkades,” tegas Jajang.

“Menurut Peraturan Bupati No 11 Tahun 2021 tentang pemilihan kepala desa seharusnya, di lakukan beberapa tahapan dalam mendalami permasalahan yang tejadi mengenai pelanggaran yang terjadi oleh DPMD sebagai panitia kabupaten,” tambahnya.

“DPMD jangan memberikan pernyataan seperti itu kalo memang belum melakukan mediasi atau pendalaman mengenai persoalan yang terjadi di daerah tersebut sehingga akan menimbulkan persoalan baru,” imbuhnya.

Jajang menambahkan GMNI akan mendampingi persoalan ini sampai dengan tuntas dan masyarakat juga akan lakukan turun ke jalanan sebanyak 1000 orang lebih untuk menyampaikan aspirasi yang selama ini belum di tidaklanjuti oleh panitia kabupaten yaitu DPMD.(Om Danur/Asep)

No More Posts Available.

No more pages to load.