Garut, Realita Indonesia.Com — Carut- marut pada seleksi kompetensi pangadaan PPPK tenaga kesehatan di Garut terus terjadi.Dewasa ini berita tentang dugaan kecurangan itu menjadi buah bibir di kalangan masyarakat.Betapa kecewanya hati Lina Marlina (40), Warga Perum jati Putra Blok C No.1, Kecamatan Tarogong kidul Garut, Jawa Barat.
Pasalnya Lina yang sudah merasa akan lolos pada Selekesi Kompetensi Pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2023 ternyata tidak lolos.
Menurut pengakuan Lina, melalui sambungan selulernya, dirinya telah mengabdi di Puskesmas Pembangunan selama 14 tahun lebih tapi malah tergeser oleh seorang yang belum memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai PPPK, Selasa (02/01/2024).
Terkait ketidakpuasannya, Lina melaporkan kasus tersebuit kepada Tim Seleksi Penerimaan PPPK Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui aplikasi pengaduan.
“Saya melaporkan adanya dugaan kecurangan dalam pemberkasan PPPK Apoteker di RSUD Dr. Slamet Garut atas nama Rika Yanuarti dengan no peserta, 2361104820000313,” ungkap Lina dengan nada sedih.
Diketahui sosok Rika Yanuarti sendiri adalah isteri dari dr. Rizal, seorang dokter yang bekerja di RSUD dr. Slamet Garut dan menantu dari mantan petinggi dinas yang kini mencalonkan diri menjadi Calon Legislatif dari Partai Demokrat bernama Uu Saepudin.
Lina menjabarkan, Rika Yanuarti adalah relawan Covid-19 tahun 2021 dan bukan sebagai pegawai RSUD dr. Slamet Garut.
Menururt Lina, peserta tersebut tidak memenuhi kriteria sesuai pengumuman dengan nomor : kp 01.05/a44831/2023 tentang penerimaan PPPK di lingkungan Kemenkes th 2023.
“Coba perhatikan pada poin jenis kebutuhan yaitu kebutuhan khusus tenaga non ASN yang melamar pada instasi pemerintah yang dilamar untuk jenjang terampil, mahir, dan ahli pertama,” cetusnya.
“Yang bersangkutan adalah relawan Covid-19 sejak Agustus 2021 sampai dengan Desember 2022 dan sudah terputus selama 1 tahun, jadi dia bukan pegawai non ASN,” tegas Lina.
Lina memohon kebijakan Tim Verifikator Selekesi PPPK Kemenkes untuk menindaklanjuti laporannya dan ditinjau ulang.
Syarat bagi yang melamar pada jenis kebutuhan khusus, mengunggah hasil scan berwarna asli surat keterangan aktif bekerja saat mendaftar pada instansi pemerintah yang dilamar dan ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, paling sedikit dua tahun secara terus menerus.
Lina juga telah mendatangi Direktur Utama (Dirut) RSUD, Dr. Husodo Dewo Adi bahkan Wakil Bupati, Dr. Helmi Budiman pun sudah ia sambangi, namun tidak didapati keterangan yang memuaskan akan hal tersebut.
“Baik pihak RSUD maupun BKD Kabupaten Garut sudah saya konfirmasi namun masing-masing pihak tidak memberikan solusi apa-apa,” katanya dengan nada kecewa.
Pada Kasus ini, Lina menilai banyak dugaan kecurangan yang dilakukan oknum pejabat RSUD Dr. Slamet Garut
Selain melaporkan ketidakpuasannya kepada Tim Verifikator Kemenkes, Lina juga tengah mempersiapkan laporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) atas dugaan pemalsuan dokumen yang dilkukan oleh Direktur RSUD dr. Slamet Garut.
“Saya bersama tim Kuasa Hukum tengah menyiapkan bukti-bukti atas dugaan KKN dan Pemalsuan Dokumen,” pungkasnya. (Om Danur)