Siti Mufattahah Ingatkan Masyarakat Untuk Menghindari Pinjaman Online

oleh -498 Dilihat
oleh
Exif_JPEG_420

Garut,Realita Indonesia.Com — Bertempat di Aula Gedung Islamic Centre ,Jalan Pramuka, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut,Rabu (25/10/2023).
Anggota Komisi XI DPR RI, Siti Mufattahah mengingatkan masyarakat untuk menghindari pembiayaan dari P2P Lending/ Pinjaman Online untuk kebutuhan-kebutuhan konsumtif. Hal ini diungkapkannya kepada Media Realita Indonesia.Com ,pada saat Sosialisasi Penyuluhan Jasa Keuangan .
“Masyarakat harus bijak dalam mengelola keuangan sehingga tidak berorientasi terhadap peminjaman kecuali sangat dibutuhkan terutama untuk yang produktif. Di luar itu usahakan menggunakan sumber keuangan yang ada,” ujar Siti .

Legislator Dapil Jawa Barat XI ini mengakui bahwa ia kaget dengan data yang diberikan OJK bahwa Provinsi Jawa Barat menjadi peringkat pertama perihal besaran outstanding pinjaman online dibandingkan provinsi lain di Indonesia.

Menurut Politisi Partai Demokrat ini, tingginya angka peminjaman melalui platform pinjaman online juga merupakan euforia dari sistem digitalisasi termasuk digitalisasi layanan keuangan. Ia mengatakan bahwa tak jarang debitur melakukan peminjaman lantaran sekadar tergoda akan kemudahan mendapatkan dana secara mudah tanpa ada alasan kebutuhan yang mendesak. Informasi mengenai kemudahan tersebut lantas menyebar dengan mudah dan menjaring semakin banyak pengguna yang berarti semakin banyak pula dana yang dipinjam.

Siti pun mengungkapkan bahwa ia kerap menemukan masyarakat yang melakukan pinjaman melalui platform digital untuk pemenuhan kebutuhan, meski ada pula yang mengajukan pinjaman untuk keperluan yang lebih produktif. Kondisi ini didapatkannya setelah beberapa kali melakukan sosialisasi literasi keuangan.

“Mereka pada umumnya itu bukan karena keperluan mendesak sebenarnya tapi seperti perlu tapi nggak terlalu perlu dan karena mudah sebenarnya. Misalnya anak nangis pengen HP misalnya. Kebanyakan ya, tapi ada juga yang produktif dan berhasil itu ada. Cuma bagi orang-orang yang berpikir sempit dan ingin cepat, ingin instan itu yang kadang akhirnya bermasalah,” tutur Siti.

Sitipun menyinggung tentang banyaknya pinjaman online yang berbasis kelompok,yang mana jika satu anggota tidak mampu membayar,maka anggota yang lain membayarnya dengan cara tanggung renteng,namun cara demikian banyak menimbulkan konplik sosial antara masyarkat,tak jarang anggota yang tak bayar didatangi oleh anggota yang lain terkadang sampai terjadi pertengkaran antara masyarkat sendiri, seharusnya peminjaman yang mengatasnamakan kelompok di tiadakan saja, tandasnya.

Siti pun mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih platform pinjaman online dan menghindari pinjol ilegal. Calon debitur harus secara detail membaca setiap klausul dari perjanjian peminjaman dan memahami setiap risiko yang akan muncul termasuk waktu jatuh tempo, denda dan bunga.(Om Danur)

No More Posts Available.

No more pages to load.