Kepala ATR/BPN Garut:Tanah Wakaf Perlu Diamankan Dengan Cara Mensertifikatkan Tanah Itu

oleh -2439 Dilihat
oleh

Garut, Realita Indonesia.Com – Penyerahan sertifikat Tanah Wakaf, secara langsung diberikan oleh Kepala Kantor Pertanahan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) Kabupaten Garut, Muhammad Rahman di Aleyra Wedding Convention, Kawasan Cipanas Garut, Senin (09/10).

Menurut Muh. Rahman, bahwa penyerahan sertifikat tanah wakaf tersebut, sebanyak 23 bidang tanah, berasal dari Mesjid, Pondok Pesantren, Yayasan Pendidikan dan lainnya.
Saat ini, tambah dia, sertifikat tanah wakaf yang telah terdaftar, kurang lebih 1.200 bidang tanah, sedangkan masih dalam proses sekitar 100 bidang tanah.

“Tapi saya sangat yakin, masih banyak tanah wakaf yang masih belum diurus bersertifikat, apalagi untuk wilayah Garut Selatan,” jelas Kepala ATR/BPN Garut di ruang kerjanya, Selasa (10/10).

Perlu diketahui, terangnya, untuk sertifikasi tanah wakaf, sekarang gratis, tidak dipungut biaya. “Tanah wakaf itu perlu diamankan dengan cara mensertifikatkan tanah itu,” ucap dia.
Dikabupaten Garut pernah terjadi tanah wakaf yang diperjualbelikan oleh ahli waris atau pihak lainnya, “Itu kasihan kepada orang yang mewakafkan” ucapnya.

Dikarenakan, setiap orang yang mewakafkan tanah, pasti mengharafkan pahala yang terus berlanjut sehingga meninggal dari shodaqohnya.
“Dahulu, ketika ada orang yang mewakafkan tanah, itu hanya secara lisan karena saling mempercayai. Tentu hal itu sangat rentans di salah gunakan, semisal diperjualbelikan kembali,” tutur Muh. Rahman.

Sejalah hal tersebut, Muh. Rahman menghimbau kepada para Nazir (yang menerima wakaf), segera urus sertifikat tanah wakaf nya, dan tidak perlu khawatir dengan biaya karena sekarang gratis.

“Jika tidak tahu cara pengurusan administrasi, datang saja ke Kantor ATR/BPR, kami akan memberikan informasi cara pembuatan sertifikat tanah wakaf, sehingga bisa menjadi sertifikat,” jelasnya.

Diakhir wawancara, Muh. Rakman menjelaskan, bahwa Mentri ATR/BPR sekarang sangat masif, bukan hanya tanah-tanda wakaf, tapi tanah iabadah lainnya, seperti Gereja, Wihara dan lainnya.

“Kami juga sudah menjalin MoU dengan Organisasi NU, Muhammadiyah, Persis dan beberapa lembag lainnya, dalam rangka agar tahun 2024 bisa tuntas seluruh sertifikat tanah di Garut,” pungkasnya.(Om Danur)

No More Posts Available.

No more pages to load.