Semua Pasangan dari Jalur Independen Rontok di Pilkada Kabupaten Garut 2024

oleh -227 Dilihat

Garut, Realita Indonesia.Com — kontestasi pilkada kabupaten Garut kali ini di rasa kurang semarak,itu terjadi setelah baru- baru ini ada keterangan resmi dari KPUD kabupaten Garut.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut mengumumkan bahwa seluruh pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati yang mendaftar melalui jalur independen tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pilkada Garut 2024. Pengumuman ini disampaikan oleh Dedi Rosadi, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Garut, pada Selasa malam di Kantor KPU Garut, Jalan Suherman, Kecamatan Tarogong Kaler. “Dipastikan tidak ada bakal calon dari jalur perseorangan,” kata Dedi kepada awak media, Selasa malam 14 Mei 2024. Sebelumnya, enam pasangan calon mendaftar lewat jalur independen. Mereka adalah Paslon Aceng Fikri-Dudi Darmawan, Rd Aas Kosasih-Ano Juhana, Asep Solehudin-Cecep Wiaramulya, Indra Firmansyah-Sansan Hasanudin, Agis Muchyidin-Salman Alparisi, dan Agus Supriadi-A Miraz. Baca Juga: Janji Kampanye Prabowo Subianto: Pemekaran Garut Selatan, Garut Utara, dan Tasikmalaya Selatan Segera Terwujud Dari keenam Paslon tersebut, tiga di antaranya, yaitu Paslon Aceng-Dudi, Agus-Miraz, dan Indra-Sansan, sempat dinyatakan memenuhi syarat awal untuk melanjutkan ke tahap berikutnya. Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, ketiganya juga dinyatakan tidak memenuhi syarat. “Dalam data kami, disebutkan bahwa jumlah dukungan yang diberikan oleh bakal calon, ada yang 82.636, ada yang nyampai 109.275, sedangkan dalam persyaratan, itu 6,5 persen dari DPT,” ujar Dedi. Untuk Pilkada Garut 2024, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) mencapai 1.999.061 orang. Berdasarkan aturan, pasangan calon dari jalur independen harus mendapatkan dukungan minimal 6,5 persen dari total DPT, atau sekitar 129.939 orang. Ketiga Paslon yang memenuhi syarat awal ternyata tidak berhasil mengumpulkan dukungan yang cukup sesuai ketentuan tersebut. “Dengan demikian, tidak ada waktu lagi bagi para calon untuk memperbaiki kekurangan persyaratan tersebut,” lanjut Dedi. Kondisi ini memastikan bahwa Pilkada Garut 2024 tidak akan diikuti oleh Paslon dari jalur independen. Situasi ini juga berdampak pada dua mantan Bupati Garut, Aceng Fikri dan Agus Supriadi, yang tidak bisa berkompetisi kecuali mereka mendapatkan dukungan dari partai politik. Keputusan ini menutup peluang bagi calon perseorangan di Pilkada Garut 2024, mengarahkan fokus publik pada partai politik yang akan menentukan kontestasi mendatang.

No More Posts Available.

No more pages to load.