DPMD Kabupaten Garut Sosialisasikan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2017

oleh -2708 Dilihat
oleh

Garut, Realita Indonesia.Com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD ) Kabupaten Garut menyosialsiasikan Peraturan Bupati (Perbub) nomor 49 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang dilaksanakan di Aula Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Selasa 11 Juli 2023.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD ) Kabupaten Garut, Idad Badrudin SE, menjelaskan, pihaknya mengundang 82 Kepala Desa hasil pemilihan serentak beberapa waktu lalu.

Tujuannya agar kepala desa yang baru itu mengetahui tentang Perbup 49 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

” Kami mengundang untuk koordinasi dengan para Kepala Desa yang telah melaksanakan pemilihan Kepala Desa kemarin di yang 82 Desa. Iya kami pun bagaimana kita sosialisasi tentang Perbub 49 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa kami sosialisasi dengan Kepala Desa,” Ujar Idad.

Idad menerangkan, dalam kesempatan ini hadir 56 kepala desa yang akan melakukan seleksi perangkat desa. Mereka diberikan pemahaman tentang tata cara dan aturan mengenai pengangkatan perangkat desa.

“Untuk hari ini yang diundang karena akan melakukan seleksi Perangkat Desa di wilayahnya kurang lebih 56 Kepala Desa,” ujar Idad.

Idad menjelaskan, dalam aturannya, seorang kepala desa tidak bisa mengangkat perangkat desa secara langsung, tapi kades itu bisa mengeluarkan surat keputusan kepala desa tentang pembentukan Tim Seleksi perangkat desa.

” Kepala Desa tidak bisa mengangkat secara langsung tapi Kepala Desa itu mengeluarkan surat keputusan Kepala Desa tentang pembentukan Tim Seleksi Perangkat Desa, Dimana dari Tim seleksi tersebut dari unsur Pemerintahan Desa dan Unsur Kelembagaan yang ada di Desa Jumlahnya itu maksimal 9 orang ,” Ujar Idad.

Idad melanjutkan, dalam hal syarat Pendidikan, seorang perangkat desa itu serendah-rendahnya harus lulusan SMA dan warga negara Indonesia (WNI).

” Untuk Tingkat Pendidikan Perangkat Desa serendah-rendahnya adalah SMA ,Tentunya Warga Negara Indonesia ( WNI ) jadi yang ada di Kecamatan lain ataupun di Desa lain bisa mencalonkan kekosongan di Desa Tersebut,” Pungkas Idad.(Om Danur)

No More Posts Available.

No more pages to load.