Garut, Realita Indonesia.Com — Warga masyarakat Cibatu terlihat sumringah,ketika Tim kantor pertanahan Kabupaten Garut dan pengumpul data pertanahan (Puldatan), menyerahkan 1500 sertifikat program pendaftaran sistematis tanah lengkap (PTSL) partisipasi masyarakat (PM) kepada warga di tiga Desa yang berada di Kecamatan Cibatu, Garut, yakni Desa Mekarsari, Desa Sindangsuka, dan Desa Padasuka, Kamis (7/12/2023).
Melalui program PTSL atau sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Saat diwawancarai,Ketua tim II PTSL ATR/BPN Garut Herdiansjah mengatakan, pihaknya menyerahkan secara langsung sertifikat program PTSL PM kepada masyarakat di tiga Desa yang ada di Kecamatan Cibatu, Garut.
Menurut nya,ada tiga Desa di Kecamatan Cibatu yang mengajukan permohonan program ini yakni Desa Mekarsari, Desa Sindangsuka, dan Desa Padasuka.
“Tiap Desa ada 500 sertifikat tanah sesuai dengan permohonan oleh Puldatan, total jumlah hari ini yang Kami serahkan sebanyak 1500 sertifikat tanah kepada masyarakat di tiga Desa,”ungkapnya.
Sementara Kepala Desa Mekarsari Ahmad Sadli menyampaikan ucapan terima kasih kepada tim pertanahan kabupaten Garut yang secara langsung menyerahkan sertifikat program PTSL PM ini kepada masyarakat.
“Alhamdulillah sertifikat tanah sudah diserahkan oleh tim dari BPN Garut kepada masyarakat Kami. Mudah-mudahan program ini terus berlanjut kedepannya, karena di Desa Mekarsari masih banyak bidang tanah yang memang belum mempunyai sertifikat,”harapnya.
Diketahui sejak tanggal 30 November 2023 ATR/BPN Garut sudah menyelesaikan 100 persen dari target SHAT yang diberikan kementrian ATR/BPN sebanyak 66.250 bidang.
Dimana program PTSL di tahun 2023 ini tersebar di sembilan Kecamatan dan 69 desa/kelurahan yang menerima sertifikat tanah dari program tersebut.(Om Danur)