Regulasi Kades Mencalonkankan Legislatif Harus Mengundurkan Diri Dari Jabatannya

oleh -2229 Dilihat
oleh

 

Garut, Realita Indonesia.Com – Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 menjadi momen dimana masyarakat di seluruh Indonesia berkesempatan memilih Pemimpin dan wakil rakyatnya. Di momen tersebut masyarakat tidak hanya memilih, bahkan bisa mencalonkan diri untuk mewakili masyarakat di parlemen sebagai anggota legislatif atau Dewan.

Namun tak sedikit, Kepala Desa yang ikut dalam kontestasi politik mencalonkan sebagai anggota DPRD. Di kabupaten Garut sendiri ada beberapa Kepala Desa yang berniat mencalonkan diri untuk menjadi seorang anggota Dewan.

Berdasarkan ketentuan yang ada, Kepala Desa yang ikut dalam kontestasi pemilihan legislatif, harus terlebih dahulu mengundurkan diri dari jabatannya sejak ditetapkan menjadi calon anggota Dewan.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes) DPMD Garut, Idad Badrudin.

“Kades yang ikut nyalon dewan harus mengundurkan diri sejak ditetapkan menjadi calon anggota Dewan,”singkatnya.
[10/3 14.00] Om Danur 0125591736100: Kabid Pemdes DPMD Garut Idad Badrudin Menjelaskan Terkait Kades Mencalonkan Diri Menjadi Anggota Dewan.
Untuk regulasi nya, jelas Idad, kalau ketentuan secara regulasi itu ranahnya ada di Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang jelas kepala Desa yang ikut dalam pemilihan legislatif nanti harus mengundurkan diri sejak ditetapkan menjadi anggota dewan.

“Regulasi yang mengatur itu ada di KPU, yang jelas harus mengundurkan diri sejak ditetapkan menjadi calon anggota Dewan,”jelasnya.

Diketahui Komisi Pemilihan Umum telah merilis jadwal Pemilu 2024 yang akan diselenggarakan pada Rabu 14 Februari 2024. Dimana pada saat yang sama, akan dilakukan pemungutan suara untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, Anggota DPRD kabupaten/Kota, dan Anggota DPD.(Om Danur)

No More Posts Available.

No more pages to load.