Sebanyak 521 Peserta Mengikuti Bimtek Pembentukan KPPS Tahun2023

oleh -2220 Dilihat

Garut , Realita Indonesia.Com – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Garut menyelenggarakan Bimbingan Teknik (Bimtek) Pembentukan Kelompok Pantia Pemungutan Suara (KPPS) tahun 2023.

Pelaksanaan bimtek tersebut diikuti sebanyak 521 peserta yang terdiri dari 42 petugas PPK dan 421 petugas PPS dari 42 Kecamatan se-Kabupaten Garut, bertempat di Hotel Santika jalan Cipanas Tarogong Garut Jawa-Barat, Kamis (7/12/2023).

Menurut Ketua Komisioner KPU Kabupaten Garut Junaidin Basri menjelaskan, Bimbingan teknis diikuti 521 peserta yang terdiri dari 42 petugas PPK dan 421 petugas PPS dari 42 Kecamatan se- Kabupaten Garut.

Kegiatan bimbingan teknik terkait persiapan pembentukan KPPS Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tingkat TPS yang diketahui jumlahnya ada 8 Ribuan TPS di Kabupaten Garut.

“Jadi dari mulai sekarang masih tahap sosialisasi pembentukan sampai tanggal 21desember, ini baru persiapan nah pelantikannya nanti mulai dari tangga 25 Januari.”ujarnya.

“Materi yang diberikan pertama adalah ,minimal mensosialisasikan bahwa pentingnya KPPS. KPPS itu harus punya dan perlu diketahui menjadi KPPS itu harus memenuhi syarat – syarat yang ditentukan oleh undang -undang. Misalnya,usia tidak boleh lebih dari 55 tahun itu yang paling penting yah,yang kedua pendidikannya minimal harus SMA,” Lanjut Junaidin.

Lebih lanjut Junaidin mengatakan,kalau melihat pengalaman di tahun 2019 itu hampir sekitar 30 persen tidak memenuhi syarat pendidikan terutama daerah selatan dan itu bukan tanggung jawab KPU melainkan pemerintah daerah dalam meningkatkan partisipasi pendidikan di Garut.

” Kenapa usia (55) dikurangi karena itu belajar dari pengalaman dari tahun 2019 banyak orang yang sakit,kelelahan lalu ada yang meninggal juga ,kita tahu waktu tahun 2019 ada 11 yah yang meninggal itu rata-rata semuanya dampak dari penyakit bawaan yaitu mag,darah tinggi,lalu bekerjanya penuh dengan tekanan,waktunya dikejar walaupun tidak terjadi pada hari H,ada yang sebelum 1 -2 hari dan sesudah pelaksanaan pemungutan suara, pungkasnya.(Om Danur)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.