Masyarakat Cileuleuy Mengaku Diintimidasi Oknum Pegawai Eks Perkebunan PTPN VIII Sedep

oleh -54 Dilihat
oleh

 

Garut, Realita Indonesia.com,

Puluhan anggota masyarakat Cileuleuy, Desa Garumukti, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Garut selaku penggarap tanah ex-perkebunan PTPN VIII mendatangi Kantor Lembaga Bantuan Hukum dan Manajemen (LBHM) Seroja-24, Jalan Guntur Kencana, Garut, Rabu (17/10/2024).

Pasalnya, masyarakat mengaku merasa telah diintimidasi dan dirugikan oleh beberapa oknum pegawai PTPN VIII (sekarang PTPN I-red) yang bekerjasama dengan oknum preman dan cukong tanah dari luar daerah Cileuleuy.

Ketika ditemui awak media di Kantor LBHM Seroja-24, ketua kelompok masyarakat penggarap yang diwakili Cucu (45) mengungkapkan bahwa pihaknya selaku penggarap 11 Ha lahan ex-perkebunan PTPN VIII Sedep blok Pasir Nyumput, sudah mengelola lahan tersebut sejak tahun 2020.

Berbagai biaya diluar tenaga dan fikiran serta waktu telah dikorbankan oleh mereka untuk membuka lahan tersebut agar bisa ditanami dengan baik dan produktif tentu sudah sangat besar.

Alih-alih ketika sudah matang menjadi area produktif diambil ujug-ujug dan diserobot serta dikuasai begitu saja oleh pihak lain tentunya mereka protes karena merasa sangat dirugikan.

“Jika saja setiap herktar lahan yang kami olah sehingga menjadi lahan siap pakai dan produktif menghabiskan biaya Rp. 50 juta, maka untuk menyiapkan kurang lebih 11 Ha lahan tentunya sudah menghabiskan biaya tidak kurang dari Rp. 550 juta dan itu bukan biaya sedikit bagi kami selaku orang pinggiran.

Dan ketika lahan tersebut sudah matang ujug-ujug orang ngambil paksa dengan dalih sudah sama-sama mengantongi surat Perjanjian Kerja Sama (PKS) dari pihak PT Perkebunan VIII.

“Apa kami dianggap bego harus sukarela menyerahkan begitu saja tanpa pemberitahuan terlebih dahulu apalagi sosialisasi dan ganti rugi yang baik”, aku Cucu.

Salah satu kuasa para penggarap, MS Suyitno, S.Sos., SH, Ketika dikonfirmasi ditempat yang sama memberi keterangan bahwa pihaknya betul telah mendapat kuasa dari 17 orang perwakilan penggarap.

Suyitno menyebutkan tujuan masyarakat untuk didampingi dan dimediasi kepentingannya baik dengan pihak kebun maupun pihak lainnya.

“Mereka ini pejuang ekonomi, pejuang social dan pejuang pembangunan. Dikala orang sibuk berebut kekuasaan, ketika sebagian oknum berfikir keras untuk ikut-ikutan merampok negara bersama koruptor,” sebut Suyitno.

Suyitno mengatakan, para penggarap tanah ini telah menjalin kerjasama dengan pihak kebun Sedep Ex-PTPN VIII untuk bisa bertahan hidup dan menyekolahkan anak-anak mereka, agar mereka tidak menjadi beban negara.

“Mereka mengelola sejumlah lahan yang sudah tidak produktif bagi kebun, menjadi lahan yang bisa memberi kehidupan bagi mereka,” katanya.

Suyitno memandang keberadaan para petani penggarap seharusnya diapresiasi dan dibantu oleh semua fihak termasuk oleh aparatur negara, bukannya malah diakali dan dirugikan seperti itu.

“Ini sepertinya sudah jelas-jelas merupakan perbuatan mafia tanah yang hanya mengejar keuntungan pribadi semata dengan mengabaikan aspek social, aspek hukum dan filosofi dari UU Agraria itu sendiri”, papar Suyitno.

Suyitno bertekad, sebelum terbongkarnya obstruction dikalangan oknum Ex-PTPN VIII pihaknya tidak akan berhenti mengungkap perkara tersebut.

Keterangan Suyitno diamini oleh salah seorang petani penggarap, Redi (37) dengan menjelaskan, dari luas lahan 11 Ha yang mereka kelola di Blok Pasir Nyumput tersebut, sekitar 4 Ha lebih sudah mendapat izin pengelolaan dengan pola kerja sama berdasarkan PKS.

“Dari PKS yang kami miliki, kami membayar retribusi sekitar Rp. 20 juta an per-tahun. Sedangkan sisanya sedang menunggu persetujuan dari pihak kebun,” jelas Redi.

Dan sambil menunggu terbit PKS berikutnya lahan tetap diizinkan kami olah sebagaimana mestinya.

Namun menurutnya, tiba-tiba sekarang ini ada pihak lain warga luar Cileuleuy mengklaim telah memiliki PKS yang sama sejak September 2023 lalu.

Dan dengan menggunakan petugas SP-Bun, ADSI, Danton kebun dan lain-lainnya telah berusaha merebut lahan yang kami olah dengan cara paksa dan menakut-nakuti akan melaporkan kami semua kepada pihak kepolisian.

“Kami percaya seluruh polisi baik dan berpihak kepada rakyat yang baik, tidak mungkin aparatur negara seperti kepolisian ditugasi untuk mengusir kami dan merebut tanah yang sedang kami olah untuk kepentingan cukong-cukong”, ungkap Redi.

Menanggapi hiruk pikuk yang sedang dialami masyarakat penggarap Cileuleuy, Direktur LBHM Seroja-24 sekaligus kuasa para penggarap Asep Rahmat Permana, SHI., SH,
pada kesempatan terpisah memberi keterangan kepada awak media disela-sela jadwal sidangnya.

“Saya selaku advocat dan tidak kurang dari 28 advocat lainnya yang tergabung di kantor kami, telah siap untuk mendampingi masyarakat penggarap Pasir Nyumput Cileuleuy Garumukti Pamulihan,” ujar Kang Asep.

Kang Asep mengatakan pula, pihaknya akan terus mendampingi masyarakat Cileuleuy pada persidangan manapun apabila ada yang coba-coba mengusik dan mengkriminalisasi masyarakat tersebut.

Kang Asep menilai, mestinya ini menjadi temuan pemerintah terkait apa yang terjadi di perkebunan Sedep Ex-PTPN VIII.

“Kami mempertanyakan mengapa keberadaan oknum-oknum tersebut harus mengganggu masyarakat eksiting, apakah hanya itu-itunya (hanya 11 Ha-red) lahan milik perkebunan Ex-PTPN VIII yang bisa dikerjasamakan,” tanya Kang Asep.

Kang Asep juga menyebutkan, para oknum hanya ingin mencari keuntungan sendiri dengan mengorbankan masyarakat lain.

“Siapa itu Koperasi Arumsari Berkah Sejahtera yang leluasa menyewa-nyewakan tanah perkebunan dengan menerbitkan PKS dengan masyarakat?,” tanya Kang Asep dengan nada menantang. (***)

No More Posts Available.

No more pages to load.