KPU Garut Tetapkan 2.005.168 Pemilih dalam DPT Pilkada 2024

oleh -95 Dilihat
oleh

GARUT, Citra-Nusantara News.com,

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2024. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka di Ballroom Hotel Santika, Kecamatan Tarogong Kaler, Jum’at (20/9/2024). Berdasarkan hasil rapat tersebut, jumlah pemilih yang tercatat dalam DPT mencapai 2.005.168 jiwa.

Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, menyampaikan bahwa jumlah DPT kali ini mengalami penurunan dibandingkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang mencapai 2.006.012 jiwa. Penurunan tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk data kematian yang masuk dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Pasca DPT ditetapkan ini secara serentak misalkan di Jawa Barat, datanya tidak akan berubah. Namun apabila ada masyarakat yang masih belum terdaftar nanti ada layanan khusus yang disebut dengan daftar pemilih khusus, itu syaratnya memiliki kartu identitas kependudukan elektronik, sehingga bisa memilih ke TPS meskipun belum terdaftar di DPT, lalu juga kita bisa lanjut mengakomodir ketika ada masyarakat yang ingin pindah memilih, jadi nanti ada persyaratan khusus untuk masyarakat yang ingin pindah memilih, sehingga pada hari H di tanggal 27 November, masyarakat bisa menyalurkan aspirasi meskipun tidak di lokasi TPS yang sekarang,” tutur Dian.

Dia menyatakan, pihaknya akan mengumumkan DPT ke publik, sehingga masyarakat bisa mengecek langsung apakah dirinya sudah terdaftar atau belum dalam daftar pemilih, melalui website Cek DPT _Online_.

“Harapan kami memang kita ingin memastikan semua masyarakat terdaftar di dalam daftar pemilih, sehingga kita mudah-mudahan dari DPT yang sudah kita tetapkan ini bisa menyalurkan aspirasinya pada tanggal 27 November untuk datang ke TPS,” harapnya.

Ahmad Nur Hidayat, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Barat, menambahkan bahwa data DPT ini akan menjadi dasar penting dalam proses tahapan Pilkada selanjutnya, termasuk penetapan jumlah surat suara yang harus disiapkan. Terlebih, Ia mengungkapkan bahwa dalam unsur data ini nantinya terdapat jumlah pemilih dan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Nantinya data ini nanti akan menjadi modal dasar penting untuk melaksanakan tahapan-tahapan berikutnya,” kata Ahmad.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut, Lamlam Masropah, menyampaikan, bahwa sesuai tugas dan wewenang, dalam kegiatan ini pihaknya melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Garut.

Sebelum pleno dilaksanakan, lanjut Lamlam, pihaknya juga sudah mengirimkan 1.042 data saran perbaikan, dan data tersebut menurutnya sudah ditindaklanjuti semuanya oleh KPU Kabupaten Garut.

“Termasuk data TMS dari masyarakat yang meninggal hari ini, itu semuanya juga sudah ditindaklanjuti, jadi posisinya insya Allah seluruh proses penetapan DPT yang hari ini sudah ditetapkan mengakomodir seluruh masyarakat yang memang harusnya masuk ke dalam DPT,” lanjutnya.(Zag)

No More Posts Available.

No more pages to load.