Garut, Realita Indonesia.Com – Pada tanggal 19 Agustus 2023, KPU Kab. Garut menerbitkan Surat Pengumuman dengan Nomor 42/Pl.01.4-Pu/3205/2023, Tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten/Kota Garut Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditandatangani Junaedin Basri. Adapun pengumuman tersebut:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten/Kota GARUT mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten/Kota GARUT dan persentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) sebagaimana terlampir.
Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 1928 Agustus 2023.
Untuk masukan dan tanggapan Masyarakat, mendapatkan memperhatikan hal-hal tersebut:
- Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
- Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kabupaten/Kota GARUT melalui:
- website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id
- kantor KPU Kabupaten/Kota dengan alamat JI. Suherman KM 147 Jati Kec. Tarogong Kaler – Garut
- email: kpu.garutkab@gmail.com
- Informasi lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPU Kabupaten/Kota GARUT.(Om Danur)
Link DCS KPUD Garut: klik disini