Garut , Realita Indonesia.Com – Riak -riak pemilu selalu menjadi bumbu dalam setiap episode di negeri ini. Demikian juga yang terjadi di Kabupaten Garut. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut menilai tak ada pelanggaran yang dilakukan dalam aksi sawer duit yang dilakukan bacaleg dan Ketua Partai Nasdem Kabupaten Garut di halaman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut pada tanggal 11 Mei 2023.
Dalam keterangannya disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Garut, Ipa Hafsiah, dalam jumpa pers yang dilaksanakan di Sekretariat Bawaslu Garut, Selasa (30/5/2023).
“Tak ada unsur pelanggaran atau politik uang yang dilakukan bacaleg Nasdem di halaman KPU Garut tersebut, aksi nyawer yang dilakukan di halaman KPU saat atraksi dodombaan ketika mendaftarkan caleg tidak bisa dijadikan temuan sebagai pelanggaran pemilu,” tandasnya.
Ipa pun menuturkan,Bawaslu juga tak menemukan unsur politik uang seperti yang menjadi tudingan dalam aksi nyawer tersebut.
Aksi sawer itu dilakukan tiga kader Partai Nasdem yakni Ketua Diah Kurniasari dan dua bacaleg Suherman dan Iwan Setiawan.
“Alasan aksi tersebut tak masuk pelanggaran, karena terjadi di luar tahapan kampanye. Tahapan kampanye baru dimulai 28 November sampai 10 Februari,” katanya.
Adapun hasil klarifikasi kepada ketiga bacaleg Nasdem juga menyatakan jika aksi itu dilakukan spontan setelah seni dodombaan meramaikan pendaftaran caleg ke KPU.
“Aksi nyawer itu bukan merupakan pelanggaran pemilu. Ketiganya juga belum didaftarkan sebagai pelaksana atau tim kampanye saat kejadian berlangsung,” Pungkasnya.(Om Danur)