GARUT, Realita Indonesia.Com – Dalam ikut serta mengentaskan kemiskinan, Baznas Kabupaten Garut yang notabene lembaga yang diberi kewenangan oleh Pemerintah untuk mengelola dan mengembangkan Zakat, Infaq dan Sedekah , berkewajiban berperan aktif dalam hal tersebut.
Untuk itu guna meningkatkan kesadaran umat untuk berzakat, mengarahkan masyarakat mencapai kesejahteraan baik fisik maupun non fisik melalui pendayagunaan zakat maka perlu adanya peraturan daerah yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat melalui peraturan Bupati atau sejenisnya, hal ini disampaikan ketua Baznas kabupaten Garut H Abdulah Efendi usai mengikuti rapat pembahasan Peraturan Bupati tentang zakat di kabupaten Garut bersama Dewan Pengawas Baznas dan unsur pemerintah kabupaten Garut, Rabu 3 Agustus 2022.
Disampaikan Abdulah Efendi, Perbup tentang Zakat sangat penting bagi keberadaan Baznas di kabupaten Garut, pasalnya dengan adanya Perbub akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi kinerja Baznas.
” Sangat penting sekali, karena dengan adanya Perbup ini, kita lebih aman regulasi dalam pengumpulan zakat dari berbagai elemen, baik dari ASN maupun di luar ASN, Perbup menjadi pisau kepada Baznas untuk mengumpulkan zakat, infaq dan sodakoh di kabupaten Garut selain adanya undang – undang PP, permenag Pergub dan Perbup, ” kata Abdulah Efendi.
Lanjutnya, dalam upaya sosialisasi di masyarakat, Perbup akan memberikan payung hukum kepada Baznas dalam menyampaikan kegiatannya di lapangan.
” Ada berbagai jenis zakat yang bisa disosialisakan dan menjadi potensi besar pendapatan zakat , dari ASN maupun masyarakat yang tersebar di kabupaten Garut yang nantinya bisa membantu pemerintah dalam program pengentasan kemiskinan” lanjutnya.
Menurutnya, potensi zakat yang dapat dihasilkan oleh Baznas, bukan saja hanya di kalangan ASN yang ada di kabupaten Garut, melainkan juga dari warga masyarakat, untuk itu pihaknya mengajak masyarakat kabupaten Garut untuk menyalurkan zakatnya melalui Baznas yang merupakan lembaga resmi yang ditunjuk langsung oleh pemerintah untuk mengelola zakat.
” Kita juga bersama pemerintah daerah akan melaksanakan ground launching gerakan bayar zakat, karena kalau dihimpun bisa lebih besar dan lebih bermanfaat lagi bagi kemashalatan umat di kabupaten Garut” ungkapnya.
Sementara itu Ketua Dewan Pengawas Baznas kabupaten Garut H Suherman menyampaikan, kami dewan pengawas mengingatkan kepada Baznas untuk aman regulasi dan aman pendistribusian sesuai syariat Islam.
” Oleh karena itu Dewas mendorong regulasi Perbup ini segera terbit, sehingga nanti bisa memayungi gerak langkah Baznas itu sendiri” kata Suherman.
Masih disampaikan Suherman, dengan adanya Perbup nantinya akan memberikan keleluasaan bagi Baznas dalam melakukan sosialisasi dan pemungutan di masyarakat.
” Ini akan menjadi kekuatan bagi Baznas kabupaten Garut, saya berharap Baznas bekerja dengan maksimal, dan memberikan kenyakinan kepada masyarakat bahwa Baznas adalah sebagai pengumpul dan penyalur zakat, serta memberikan kenyakinan kepada masyarakat sehingga tidak ada keraguan lagi bagi warga Garut untuk menitipkan zakatnya kepada Baznas” tandas Suherman.(Om Danur)