Garut, Realita Indonesia.Com – Menjelang Pilkada serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut akan kembali membuka dalam perekrutan petugas pemilu badan ad hoc yang akan bertugas pada Pilkada serentak 2024 nanti.
Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, mengatakan, perekrutan petugas pemilu ini dikarenakan petugas sebelumnya yang bertugas pada Pileg dan Pilpres 2024 sudah habis masa kerjanya. “Sudah ada dasarnya, yakni Keputusan Komisi Pemiluhan Umum (KPT KPU) Nomor 476 Tahun 2024, Tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024,” ungkap Dian Hasanudin, Jum’at (19/4/2024).
Nantinya, kata Dian, para petugas untuk Pilkada 2024 akan berbeda dengan badan ad hoc Pemilu 2024. “Kan surat keputusan (SK) pengangkatan badan ad hoc hanya Pileg dan Pilpres dan sudah pada berakhir. Makan dalam Pilkada serentak KPU akan mengambil kebijakan akan melakukan perekrutan kembali seperti yang kita lakukan pada pelaksanaan Pileg dan Pilpres,” ujar Dian. Saat ini jelas Dian, KPU Garut akan menggelar perekrutan badan ad hoc untuk Pilkada 2024. Dimana akan diinformasikan pada tanggal 23 April 2024 untuk pengumuman pendaftaran PPK sedangkan untuk PPS akan diumumkan pendaftarannya pada 02 Mei 2024.
“Jadi mulai tahapannya pengumuman pendafataran mulai 24 April sekarang. Bagi yang berminat agar melengkapi persyaratan yang nanti akan ditentukan pada tahapan perekrutan,” jelasnya. Teerkait adanya prioritas bagi badan ad hoc yang pernah bertugas pada Pileg dan Pilpres, Dian menambahkan, tentunya ada, tetapi bagi mereka yang memiliki kinerja baik dan berprestasi. “Kita membuka seleksi artianya, kembali ke awal. Semuanya kembali ke nol. Yang mana jika masih berminat bisa mendaftar kembali,” cetusnya. (Om Danur)