Realita Indonesia.Com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah membuat jadwal jangka waktu untuk Pengawas TPS (PTPS) Pemilu 2024 secara serentak.
Berikut kami akan menyajikan rincian jadwal, syarat hingga besaran gaji Pengawas TPS untuk Pemilu 2024. Pengawas TPS sendiri dibentuk 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan selanjutnya dibubarkan paling lambat 7 hari setelah hari pemungutan suara.
Pengawas TPS ini nantinya akan bertugas menerima laporan dan menemukan dugaan temuan pelanggaran pemilu di TPS untuk disampaikan kepada Panwaslu Kecamatan.
Berikut rincian jadwal lengkap pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024: – 19-31 Desember 2023 masa sosialisasi dan pengumuman – 2 sampai 6 Januari 2024
Pendaftaran dan penerimaan berkas dan Penelitian berkas kelengkapan pendaftaran – 7 Januari 2024
Pengumuman perpanjangan – 7 sampai 8 Januari 2024
Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan (G2) dan penelitian berkas pendaftaran – 10 Januari 2024
Pengumuman lulus administrasi – 10 sampai 21 Januari 2024
Tanggapan atau masukan masyarakat – 2 sampai 17 Januari 2024
Jadwal wawancara – 18 sampai 19 Januari
Penetapan dan pengumuman calon hasil terpilih dari hasil tes wawancara – 19 sampai 21 Januari
Pergantian calon terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi 2) – 22 Januari 2024 merupakan pelantikan pengawas TPS
Sementara dalam rekrutmen Pengawas TPS untuk Pemilu 2024 terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun
3. Setia Pada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika
4. Memiliki integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
5. Punya kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
7. Berdomisili di kecamatan setempat dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
8. Sehat secara fisik, rohani, dan bebas dari konteks narkotika
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
11. Tidak pernah berada dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
13. Bersedia tidak memegang jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan jika terpilih;
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
Sementara terkait gajih dari Pengawas TPS (PTPS) untuk Pemilu 2024 diperkirakan Rp1.000.000. (Om Danur)