kepala Resor Papandayan Menyanggah Telah Melakukan Pembongkaran Tanaman

oleh -2979 Dilihat
Exif_JPEG_420

 

Garut , Realita Indonesia.Com – Menanggapi pemberitaan yang beredar di beberapa Media Online tentang Petani Penggarap Kampung Pelag Desa Sukalilah merasa di rugikan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kab. Garut, atas dilaksanakannya operasi penertiban Kawasan Cagar Alam Gunung Papandayaan.

Kepala Resor Papandayan pada BKSDA wilayah Garut,Toni Ahmad menjelaskan Ketika Media Realita Indonesia melakukan Konfirmasi ke pihak BKSDA Wilayah Garut, Senin (27/03), Toni Ahmad selaku Kepala Resor Papandayan pada BKSDA wilayah Garut, dirinya membantah telah melakukan penghancuran tanaman tersebut.

Diakui Toni, memang dirinya bersama Tim yaitu dari unsur BKSDA, Polsek dan Danramil Kec. Sukaresmi telah melaksanakan opera penertiban tanaman di wilayah Cagar Alam Gunung Papandayan Kab. Garut. “Warga yang bercocok tanan di kawasan Gunung Papandayaan sebanyak 9 orang,” jelasnya.

Tim BKSDA Wil. Garut Saat melakukan Penertiban Tanaman di Kawasan Cagar Alam Gunung Papandayan.
Perlu diketahui, sambung dia, bahwa penertiban tanaman hanya tanaman cabe yang baru di tanam dan pohon kopi yang baru setinggi 30-40 cm. Jadi tidak benar, kami membongkar tanaman yang sudah berbuah, apalagi untuk tanaman kentang, kami tidak melakukan pencabutan/pembongkaran.

Kronologisnya, tambah dia, bahwa pada tahun 2019, mereka sudah melakukan kegiatan bercocok tanam di kawasan cagar alam Gunung Papandayan. Di mana secara aturan Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAE), mereka telah melakukan pelanggaran dan dapat dipidanakan.

Akan tetapi, kebijakan yang di ambil BKSDA waktu itu adalah pembinaan, baik secara lisan ataupun secara tulisan berbentuk surat peringatan. “Kami sering melakukan pembinaan dan sosialisasi terkait BKSDA, baik di balai desa maupun ke rumah warga,” ungkap Toni.

Pembukaan Lahan Oleh Warga di Kawasan Cagar Alam Gunung Papandayan.
“Mereka para penggarap tersebut, telah dua kali membuat surat pernyataan di atas materai yang menyatakan mereka akan menghentikan kegiatan bercocok tanam di wilayah tersebut, yaitu pada tahun 2020 dan yang terakhir pada November 2022 dengan jeda waktu sampai panen terakhir taggal 30 Januari 2023,” tandasnya.

Namun, terang dia, mereka tidak mengindahkan surat pernyataan yang mereka buat, malah dua orang warga justru memperluas lahan garapannya, di tambah 5 orang warga baru melakukan kegiatan yang sama, sehingga total lahan yang di garap oleh mereka, berkisar 4 sampAi 5 Ha.

Atas dasar surat penyataan itulah, pihak BKSDA Wil. Garut bekerjasama dengan Polsek dan Danramil melakukan operasi penertiban tanaman di wilayah Cagar Alam Gunung Papandayaan. Adapun jenis tanaman, adalah tanaman cabe dan kopi yang belum berbuah.

Selain itu, tim juga melaksanakan penertiban tiga buah gubuk milik petani penggarap, sementara dua gubuk lagi, pemilik minta penangguhan selama satu minggu, dimana pemilik berjanji akan melakukan pembongkaran secara mandiri.

Toni berharap, warga dan aparatur setempat di sekitar kawasan konservasi khususnya di cagar alam, bersama-sama ikut menjaga kawasan konservasi yang hanya tinggal sedikit. Hutan adalah penyangga kehidupan yang banyak manfaatnya bagi kehidupan manusia.

“Warga Desa Sukalilah pernah merasakan akibat dari rusaknya kawasan hutan, tepatnya pada tahun 2021 di Kp. Cilegon Desa Sukalilah sempat terjadi banjir bandang. Untuk itu, marilah kita jaga hutan kita dan kepada warga yang masih bercocok tanam, segera menghentikannya,” pungkasnya.
(Om Danur)

No More Posts Available.

No more pages to load.