GARUT, Realita indonesia.Com – Persiapan menuju Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun 2024 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut gelar sosialisasi dan implementasi Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dan Produk Non Hukum Perbawaslu kepada Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Garut.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Garut Ahmad Nurul Syahid mengatakan, pihaknya memberikan pemahaman – pemahaman terkait peraturan persiapan Pemilu 2024.
Yang hadir tidak hanya Parpol 20 perwakilannya, ada juga Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari berbagai Universitas di Kabupaten Garut, Media Massa, dan lain – lain.
“Memang kita sengaja mengundang semua partai yang ada di Kabupaten Garut. bahkan, yang awalnya tidak dilakukan Vermin (Verifikasi Administrasi) dan Verfak (Verifikasi Faktual), karena kemarin ada 5 Partai yang melakukan aduan administratif di Bawaslu RI, dan akhirnya dikabulkan. Itu kita undang,” kata Ahmad usai menyampaikan sosialisasi di Hotel Santika, Kamis (17/11/2022).
Terkait tentang Peraturan Non Hukum, imbuh Ahmad, yang disosialisasikan berkaitan dengan suatu instansi terkait.
“Misalnya ketika ada PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang tidak netral, itu kita hanya merekomendasikan kepada instansi PNS untuk memberikan sanksinya. Jadi, tidak diproses oleh Bawaslu,” katanya.
Karena diketahui, PNS tidak diperbolehkan untuk bergabung maupun mendukung secara terang – terangan dengan suatu Parpol.
Dia berharap, dengan disosialisasikannya Perbawaslu dan Peraturan Non Hukum kepada seluruh peserta yang hadir, bisa lebih mentaati dan memahami peraturan yang ada.
“Ini kita melibatkan Pemilih. Bagaimana pemilih ini bisa lebih cerdas dalam Pemilu 2024. Sehingga, ketika ada yang dugaan pelanggaran itu minimal memberikan informasi, yang maksimalnya berani melaporkan kepada Bawaslu,” katanya. (Om Danur)