Garut, Realita Indonesia.Com –Penggunaan dokumen yang sah dan akurat adalah fondasi utama dalam berbagai transaksi hukum dan bisnis. Langkah-langkah tegas harus diambil dalam situasi jika ditemukan dugaan pemalsuan dokumen. yang dapat merugikan pihak tertentu.
Diungkapkan Koordinator Gerakan Rakyat Peduli Pembangunan (GARAPP) Zamzam Zainulhaq yang mencontohkan pemberkasan PPPK Apoteker di RSUD Dr. Slamet Garut tahun 2023 yang patut diduga sarat dengan kecurangan.
Pernyataan Zamzam tersebut ia ungkapkan usai beraudiensi dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Garut di ruang Rapat Komisi IV, Gedung Dewan, jalan Patriot, Garut, Jawa Barat yang dihadiri Manajemen RSUD dr. Slamet, Bappeda, Dinkes dan Puskesmas Pembangunan serta GARAPP, Selasa (09/01/2023).
Zamzam menilai dugaan kuat telah terjadinya kekeluliruan dan kesalahan dalam perhitungan masa kerja pada Dokumen surat dengan nomor; 800/925.37/RSUD/X/2023 dikeluarkan oleh pihak RSUD Dr. Slamet Garut dan ditandatangani oleh Direktur Utama Dr. Husodo Dewo.
“Dalam pengakuannya pada audiensi tersebut Dr. Husodo juga mengakui kekeliruannya dengan fakta bahwa Surat Keterangan Honorer Atas Nama Rika Yuniarti tidak sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan,” sebut Zamzam.
Menurut Zamzam, fakta yang didapat, Rika Yanuarti kembali direkrut oleh RSUD sekitar bulan September 2023, namun pada Surat Keterangan tertulis yang bersangkutan telah mengabdi selama dua tahun dan tiga bulan.
“Maka atas hal tersebut di atas Komisi IV DPRD Kabupaten Garut mendesak agar dokumen surat untuk ditinjau kembali dan dibatalkan sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang belaku,” aku Zamzam.
Komisi IV DPRD Kabupaten Garut juga merekomendasikan agar BKD menindaklanjuti hasil temuan ini dengan waktu yang secepatnya. (Om Danur)