Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria positif Covid-19, Gedung B Balai Kota Tutup 3 Hari.


Realita Indonesia – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup sementara aktivitas di Gedung B Kompleks Balai Kota setelah Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria positif Covid-19. Penutupan mulai dilakukan hari ini, 30 November hingga 2 Desember 2020 mendatang.
Penutupan ini sesuai Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 Pasal 9 ayat (2) huruf f. Pasal tersebut berbunyi, jika ada pegawai positif Covid-19 maka satu gedung perkantoran ditutup selama tiga hari.
“Pak Wagub berada di Gedung B saja. Hanya Gedung B (yang ditutup sementara),” ujar Kabiro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin, Senin (30/11).
Budi memastikan selain gedung B, aktivitas gedung lainnya di Balai Kota tetap berjalan seperti biasa.
“Hanya Gedung B saja yang terdampak. Gedung yang lain tidak,” ujarnya.
Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria terkonfirmasi positif Covid-19. Ini berdasarkan hasil tes dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta pada Jumat (27/11). Saat ini Riza tengah menjalankan isolasi mandiri.
“Alhamdulillah, meskipun hasil testing pada Jumat (27/11) kemarin menunjukkan positif Covid-19, namun kondisi saya tetap dalam keadaan baik dan terkendali,” kata Riza dalam keterangan pers, Minggu (29/11).
Dia menyatakan staf dan anggota keluarga telah menjalankan tes swab Covid-19. Dia juga mengimbau masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan dalam melakukan kegiatan sehari-hari.
“Mohon doanya agar kita semua dalam kondisi sehat walafiat. Jakarta belum terbebas dari pandemi Covid-19. Jangan ragu dan takut untuk saling mengingatkan Protokol 3M. Tetap tingkatkan iman, imun, dan aman bahkan hingga di dalam lingkup keluarga kita,” jelasnya.
Sumber : Merdeka.com
Editor : Realita Indonesia