Puluhan Warga Desa Pasirkiamis Datangi Polres Garut

oleh -1054 Dilihat
oleh

 

Garut, Realita Indonesia.Com — Pada hari Kamis, 16 Februari 2023. Belasan warga Desa Pasirkiamis yang mewakili warga Desa Pasirkiamis lainnya datangi Polres Garut untuk melaporkan Kepala Desa nya atas dugaan pornografi yang telah heboh dimedia sosial.

Dalam pelaporan tersebut, Aiman dan Dadan Herdiana sebagai perwakilan dari warga Desa Pasirkiamis sekaligus tokoh masyarakat Desa Pasirkiamis mengatakan bahwa sangat kecewa atas tindakan yang telah dilakukan Kadesnya tersebut.

Mengenai pelaporan tersebut Hilman mengatakan bahwa dalam melaporkan Kadesnya memiliki alasan yaitu Hilman mengaku saat pertama kali vidio dan foto Kades yang berbau forno teresebar dua minggu yang lalu di facebook, dirinya bersama warga sempat mengatakan tentang Hal tersebut kepada ketua BPD untuk mengkomfirmasi, namun sayangnya pihak BPD, RT, RW dan Pemerintah Desa seperti menutup diri, dan karena hal tersebut kita pun bersama warga akhirnya melakukan pelaporan kepada APH dalam hal ini Polres Garut.

Menurut informasi dari salah satu warga Aiman dan Dadan Herdiana yang ikut melakukan pelaporan mengatakan bahwa vidio dan foto vulgar Kepala Desa tersebut berawal dari akun Facebook istri sirihnya sehingga diketahui oleh publik.

Dan diduga telah melanggar undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, undang undang ITE no.11 tahun 2008, di pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan dan
Pasal 27 ayat (1) UU ITE.  “Melarang setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Selain itu, pelaku pelanggar Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi yang kami sebutkan di awal artikel ini diancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Perwakilan warga berharap pelaporan dari warga Desa Pasirkiamis tersebut bisa segera ditangani oleh Polres Garut, karena tindakan Kades tersebut dianggap tidak pantas dilakukan oleh sosok pimpinan.

Menurut informasi dilapangan yang awak media terima, DN selain Kepala Desa, DN juga menjabat sebagai ketua APDESI Kecamatan Pasir Wangi Kabupaten Garut.(Om Danur)

No More Posts Available.

No more pages to load.