Pejabat DPMD Garut Di Laporkan Ke MENPAN RB

oleh -3101 Dilihat

Garut,Realita Indonesia.Com – Forum Komunikasi Masyarakat Antar Desa (FKMAD) Kabupaten Garut melayangkan Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Cq. Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan.

Surat dengan no: 03/FKMAD/VII/LDP/2022 tersebut dilayangkan karena salah seorang ASN yang mewakili Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Garut, dalam hal ini Sub Koordinasi Pengelolaan Keuangan Desa dan Aset, Herna S.Ip dianggap tidak berkopenten.

“Berdasarkan notulen rapat penerimaan audiensi FKMAD hari senin, 25 Juli 2022 yang dipimpim langsung oleh ketua Komisi I DPRD dan Eksekutif Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Garut yang diduga melakukan pelanggaran kode etik ASN dengan mengeluarkan pendapat secara pribadi, ketika diminta keterangan berkaitan dengan kedinasan,” ujar Ade.

Dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dijelaskan dalam BAB 1 Pasal 1 ayat 6 peraturan Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2020 yaitu Pengaduan adalah pemberitahuan secara lisan dan tertulis yang disertai bukti dan permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan pemeriksaan terhadap ASN yang diduga telah melakukan pelanggaran Kode Etik ASN

Dijelaskan Ade, dalam Permendagri No 15 Tahun 2020 tentang Kode Etik ASN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri BAB 1 Pasal 1, ayat 3 : Kode Etik ASN adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan baik dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari.

“Sedangkan yang bersangkutan pada Audiensi dengan pihak DPRD Kabupaten Garut diduga memberikan pernyataan pribadi,” imbuhnya.

Lanjut dikatakan, dalam BAB II Kode Etik Aparatur Sipil Negara Pasal 3 huruf e yaitu: menegakkan kejujuran, keadilan dan disiplin serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme.

“Yang bersangkutan memberikan jawaban tidak tahu, hal tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya seperti dalam pemberitaan bahwa kegiatan “Bimtek SISKEUDES dilepas oleh Bapak Bupati Garut (printout media Online terlampir tertanggal 24 mei 2022)”. terangnya.

Dengan demikian menurut Ade Sudrajat, Herna, didelegasikan pada audiensi tersebut tetapi tidak sesuai dengan kompetensi permasalahan yang dikemukakan oleh FKMAD.

“Inilah yang terjadi pada proses audiensi kami dengan DPRD Kabupaten Garut, Inspektorat dan Perwakilan dari DPMD Kabupaten Garut berkaitan dengan dugaan penggunaan dana desa untuk kepentingan Bimtek SISKEUDES di Hotel Horison Bandung pada tanggal 24-26 Mei 2022,” jelasnya.

Surat pengaduan tersebut ditembuskan kepada, Ketua Komisi I DPRD Garut, BKD Kabupaten Garut, serta BKN Perwakila Provinsi Jawa Barat. (Wa Oded)

No More Posts Available.

No more pages to load.