Garut,Realita Indonesia.Com – Bertempat di Aula kantor KPU Garut,Jalan Suherman Kecamatan Tarogong Kidul,Kabupaten Garut,Kamis (12/01/23).
Pasca pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU Kabupaten Garut menyelenggarakan Penetapan Kesekretariatan PPK.
Di temui di ruang kerjanya , Aneu Nursifah, SE. MM., selaku Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kab. Garut, bahwa kesekretariatan PPK sebanyak 3 orang, yaitu satu orang Sekretaris, dan dua orang Staf Kesekretariatan, yaitu Staf Urusan Teknis Penyelenggaran dan Staf Tata Usaha, Keuangan dan Logistic.
“Hari ini merupakan tindak lanjut dari pelantikan PPK, di mana PPK di beri waktu 7 hari untuk membentuk Kesekretariatan. Setelah pembentukan sekretariat, PPK membantu KPU dalam verifikasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD),” jelasnya.
Selanjutnya, PPK membantu KPU saat test wawancara calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada tanggal 18-19 Januari 2023. Di mana hasil test wawancara diambil 3 orang sebagai Anggota PPS terpilih dan 3 orang sebagai cadangan di setiap Kelurahan/Desa.
“Hasil dari proses seleksi CAT, KPU Kabupaten/Kota mengambil 3 kali kebutuhan calon anggota PPS. Setelah itu calon anggota PPS masuk dalam tahapan seleksi wawancara, hasil dari seleksi wawancara KPU Kab/Kota akan menetapkan calon anggota PPS paling banyak 2 (dua) kali jumlah kebutuhan anggota PPS berdasarkan peringkat,” terang dia.
Akan tetapi, sambung Aneu, apabila ada salah satu kecamatan tidak memungkinkan untuk memfasilitasi kesekretariatan PPK, maka sekretariat boleh di luar kantor kecamatan.
“Untuk kantor sekretariat PPK di luar kantor Pemerintah, sampai saat ini belum ada alokasi anggaran untuk sewa kantor, paling yang ada hanya untuk biaya pemeliharaan dan listrik,” pungkasnya.(Om Danur)