Kolaborasi DPMD Dengan DPM PTSP Sosialisasi Dan Implementasikan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko

oleh -3763 Dilihat

GARUT Realita Indonesia.Com – Bertempat di Aula Lantai tiga Bank BJB,Jalan Jenderal Ahmad Yani kecamatan Garut kota. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut Kerjasama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Garut. melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (OSS-RBA) Tahun 2022. Untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB)

Kegiatan tersebut dihadiri langsung Kepala Dinas DPMPTSP Wahyu Dijaya, yang sekaligus tampil sebagai narasumber dari kegiatan tersebut. Juga hadir pula Kepala Dinas DPMPD, H.Wawan Nurdin Didampingi Kepala Bidang Pemberdayaan Desa Idad Badrudin S.E dan 65 perwakilan beberapa anggota BUMDES.

Dalam keterangan nya Kepala DPMPTSP Wahyu Dijaya menyampaikan, hari ini perkembangan ekonomi lebih rill dilapangan, cuman berkaitan dengan akses regulasi.

“ Kalau melihat legal standing, AHU mereka sudah punya, tapi kalau berbicara usaha inikan harus punya Nomor Induk Berusaha (NIB) makanya sosialisasi ini lebih kepada sosialisasi BUMDES. Harus memiliki NIB dalam kerangka memudahkan akses-akses permodalan atau pemasaran,” ujarnya. Kamis (28 Juli 2022) Siang

Lanjut disampaikan, Nomor Induk Berusaha (NIB) bagian dari OSS-RBA, dan kalau mekanisme OSS turunannya salah satu NIB.

“ Tapi misalkan sekarang kalau ada BUMDES yang sudah memiliki bisa melakukan perkembangan ke sektor lain melalui KBLI Bidang Usahanya,” jelasnya

Sementara ditempat yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut H.Wawan Nurdin, didampingi Kepala Bidang Pemberdayaan Desa Idad Badrudin S.E menyampaikan sosialisasi dan Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (OSS-RBA) Tahun 2022. Untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) yang saat ini dilaksanakan diikuti 65 Badan Usaha Milik Desa.

“ Untuk saat ini baru 65 BUMDES yang baru memperoleh gambaran umum sistem OSS, dan cara pendaftaran untuk mendapatkan Hak Akses berupa Username dan password yang akan digunakan sebagai kunci masuk dalam penerbitan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,” terangnya

Sambung ia, Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk menyebarluaskan informasi dan implementasi terkait kebijakan Perizinan Berusaha di daerah pasca terbitnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja kepada para pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) dan Pelaku Usaha di Kecamatan.

“ Kegiatan ini bertujuan memberikan pendampingan dalam mengakses OSS-RBA untuk memperoleh legalitas perizinan berusaha. bagi Pelaku Usaha yang belum memiliki perizinan sebelumnya untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) pada sistem OSS RBA,” pungkasnya.(Wa Oded)

No More Posts Available.

No more pages to load.