Kapolres Bersama Wabup Lakukan Pengecekan Terkait Peredaran Obat Sirup Di Apotik Dan Toko Obat

oleh -3676 Dilihat
oleh

GARUT ,Realita Indonesia.Com – Kepolisian Resor (Polres) Garut akan menggandeng Dinas Kesehatan dan lembaga kesehatan lainnya dalam rangka kerjasama pengawasan terhadap obat sirup yang sementara tidak diperjualbelikan. Kapolres AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, hal itu dilakukan sesuai dengan instruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Alhamdulillah di Kabupaten Garut surat edaran sudah disampaikan, untuk tidak memperjual belikan obat tersebut sejak beberapa hari yang lalu,” ujarnya, saat melakukan pengecekan terkait peredaran obat sirup, menyusul imbauan untuk tidak dikonsumsi dan diperjual belikan, bersama Wakil Bupati Garut Helmi Budiman, Sabtu (22/10/2022).

Kapolres menilai, saat ini apotek di Kabupaten Garut khususnya apotek yang dikunjungi sudah sesuai SE Kemenkes, di mana apotek tersebut sudah tidak melayani pembelian obat sirup yang dilarang.

Ia menerangkan, jika ditemukan adanya pelanggaran maka pihaknya akan lebih berpacu ke dalam beberapa peraturan yang telah ditetapkan, seperti undang-undang pelanggaran, undang-undang kesehatan, dan undang-undang perlindungan konsumen.

“Namun demikian sekali lagi bahwa ultimum remidium penegakan hukum adalah hal yang terakhir, karena pada dasarnya disini adalah aspek pencegahan yang paling utama,” kata Wirdhanto.

Sementara Wabup Helmi Budiman mengatakan, pengecekan ini dilakukan berdasarkan instruksi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI terhadap beredarnya obat yang memiliki kandungan dietilen glikol, yang dapat membahayakan tubuh khususnya bagi anak-anak.

“Surat edaran sudah kami sampaikan dari dinas kesehatan, sebagaimana juga kita pertegas surat edaran dari Kemenkes dan sudah disebarkan kepada seluruh lembaga-lembaga kesehatan, apotek, klinik, dan lain sebagainya,” ujar dia.

Helmi mengungkapkan, pihaknya sudah menyampaikan kepada seluruh profesi di bidang kesehatan untuk menindaklanjuti apa yang disampaikan dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022.

“Hasilnya Alhamdulillah ya ini juga kita cek kepada teman-teman di profesi, semua mengikuti bahwa obat sirup tidak dijual terlebih dahulu. Jadi obat sirup disimpan dulu tidak dijual,” lanjutnya.

Helmi menerangkan, semua obat sirup sementara ini diimbau untuk tidak diperjualbelikan, mengingat Kemenkes RI masih dalam proses penelitian terhadap seluruh obat sirup yang beredar.

Ia menyarankan, sementara ini masyarakat bisa menggunakan obat puyer untuk mengobati anak-anak. Menurutnya, obat puyer dinilai aman dan bisa diminum oleh anak-anak.

Dalam kesempatan itu, Wabup mengklarifikasi terhadap informasi yang beredar terkait seorang anak yang menderita penyakit ginjal akut, bukan disebabkan karena meminum obat sirup. Namun, imbuhnya, anak tersebut sudah memiliki penyakit ginjal sejak dua tahun yang lalu.

“Jadi kita belum bisa menentukan apakah itu disebabkan oleh kandungan yang ada dalam obat sirup yang kita umumkan yang kita larang kemarin atau bukan, karena itu sebelumnya sudah ada penyakit ginjal,” katanya. (Om Danur)

No More Posts Available.

No more pages to load.