Honorer Tenaga Administrasi Ngadu ke Ketua DPRD Garut

oleh -2386 Dilihat
oleh

Garut,Realita Indonesia. Com — Forum Honorer Kabupaten Garut (FHKG) mengapresiasi langkah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut yang akan memperjuangkan Honorer Tenaga Adminitrasi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut Ketua Umum FHKG A. Sugianto, pihaknya mengadu kepada Ketua DPRD Hj. Euis Ida Wartiah, M. Si. di ruang kerjanya, Gedung Dewan, Jalan Patriot, Garut, Jawa Barat, terkait Honorer Tenaga Adminitrasi yang tidak mendapatkan porsi untuk ikut berkopetensi mengikuti seleksi ASN atau PPPK, Senin, (03/10).

Dalam kesempatan silaturahmi dan diskusi tersebut terungkap permasalahan yang terjadi khusus nya honorer Teknis Administrasi yang sampai saat ini belum pernah diakomodir oleh Pemerintah karena terkendala regulasi.

“Kami berinisiatif untuk mendorong hal-hal yang menjadi kendala dengan strategi dan konsep-konsep yang disampaikan kepada ketua Dewan,” ungkap Sugianto.

Sugianto juga memaparkan perlunya langkah-langkah konstruktif untuk menindaklanjuti dan koordinasi Legislatig dengan Eksekutif dengan harapan ada solusi atau kebijakan untuk bisa mengusulkan honorer tenaga adminitrasi di Kabupaten Garut.

“Mengingat sebelumnya BLUD RSUD yang tidak dapat formasi, sekarang mereka dapat dan prosesnya begitu cepat, artinya ini hanya perlu dorongan yang serius dari Pemkab untuk mengusulkan kuota dan formasi untuk teknis adminitrasi” paparnya.

Sugianto mengatakan, dalam skema pengusulan harus terperinci dan matang, dengan melihat fakta di lapangan, masih banyaknya kualifikasi pendidikan SMA bahkan dari SMP, di honorer tenaga adminitrasi K2 dan non k2.

“Hal ini perlu menjadi perhatian dari Pemkab dalam pengusulan, karna faktanya merekalah yang punya hak untuk bisa mengikuti seleksi PPPK, secara SDM sudah ditunjang oleh pengalaman,” cetusnya.

Sementara Sekretaris FHKG, Yudi Citra juga menyampaikan unek – uneknya kepada ketua DPRD bahwa apa yang sudah dilakukan pemerintah pusat dan daerah merubah paradigma yang sudah terbangun sekian lamanya.

“Dilihat proses rekrutmen dan managament seleksi sudah tidak memakai azas kemanusiaan, dan tidak berpedoman kepada sila Ke 5, keadilan bagi seluruh rakyat indonesia,” sesal Yudi.

Yudi menegaskan, pihaknya paham betul, regulasi atas dasar konstitusi, tapi pembuat aturan ini secara kajian terkesan kurang melihat fakta di daerah, sehingga out put yang dihasilkan tidak menyeluruh.

Yudi menuturkan, sebetulnya ada kesempatan untuk kualifikasi SMA dalam PP 49. No 13, Pasal 22. huruf a. dan b.

“Pada hurup a. Seleksi kopentensi untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi, dan pada huruf b. Seleksi kopentensi untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi,” jelasnya.

Yudi menjelaskan, dari huruf b. jelas kualifikasi SMA bahkan SMP, bisa ikut berkopentensi, hanya saja PP yang mengatur perihal formasi tidak ada. Menurutnya ini PR untuk Pemkab Garut maupun Legislatif.

Di lain pihak, Ketua DRPD, Kabupaten Garut, Dra Hj. Euis Ida Wartiah, M. Si, membenarkan apa yang disampaikan FHKG dengan mengatakan, regulasi yang berimplikasi terhadap honorer tenaga adminitrasi sangat membuat kekecewaan.

“Ibu sangat merasakan kekecewaan kawan dari Forum Honorer ini, namun ibu juga tidak bisa secara serta merta untuk merumuskan secara instan, perlu langkah langkah konstruktif untuk menindaklanjuti aspirasi ini,” kata Euis.

Ketua Dewan juga berjanji aspirasi ini akan menjadi pembahasan DPRD melalui Komisi I dan eksekutif dengan berkoordinasi dengan Sekertaris Daerah serta Badan Kepegawaian BKD Garut.

“Ini diperlukan untuk merumuskan dalam mengusulkan tenaga teknis adminitrasi, serta afirmasi kualifikasi pendidikan dan kordinasi ke DPR RI juga Kemenpan RB,” pungkasnya. (Om Danur).

No More Posts Available.

No more pages to load.