DPMD Garut Menyelenggarakan Bimtek Pengembangan Tehnologi Tepat Guna dan Inovasi Desa

oleh -1062 Dilihat
oleh

 Garut, Realita Indonesia.com – Bertempat di Aula Hotel Augusta Jl Cipanas Tarogong Kaler. Pemerintahan Kabupaten Garut DPMD (Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa) Bidang Lembaga Kemasyarakatan Desa menggelar kegiatan Bimtek Pengembangan Teknologi Tepat Guna dan Inovasi Desa Tahun 2022, Rabu (06 Juli 2022)

Acara berlangsung penuh kehangatan dan cukup meriah.

Menurut Kepala Bidang LKD (Lembaga Kemasyarakatan Desa) DPMD Garut Asep Jawahir S,Sos MM menyampaikan berkaitan dengan pelaksanaan bimbingan teknik bagi posyantekdes. Kebetulan kami mengundang sekitar 153 pengurus atau Desa tapi dalam hal ini yang datang kita berbaur ada yang dari unsur perangkat dan ada yang dari pengurus, karena di Kabupaten Garut secara keseluruhan belum terbentuk terkait pembentukan posyantekdes yang ada di masing-masing desa, ucapnya saat ditemui Tim Realita Indonesia disela kegiatan Bimtek

Dikatakan Asep, salah satunya kaitan dengan pemahaman posyantekdes ini seperti apa dan sebagai apa di lingkungan pemerintah di sana?, makanya kami undang 153 desa yang ada di 421 desa yang tersebar di 42 Kecamatan di Kabupaten Garut, hal ini dalam rangka memberikan pemahaman.

pertama Bagaimana kaitan dengan penguatan kelembagaan posyantekdes, sesuai dengan Permendes Nomor 23 Tahun 2017 kaitan dengan pembentukan posyantekdes yang menjadi salah satu bagian dari yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Desa

kedua kita melihat merunut kepada Permendagri 18 tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan Desa.

” Makanya kita Arahkan supaya posyantekdes di 421 desa ini terbentuk dan kita mengacu kepada Permendagri nomor 18 tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan Desa,” tuturnya

Lanjut Ia, Kenapa kami mengacu ke sana? karena posyantekdes ini dibentuk melalui Surat Keputusan Kepala Desa dan sedangkan amanat di dalam Permendagri yang namanya kelompok ataupun lembaga yang dibentuk oleh Surat Keputusan Kepala Desa ruang lingkupnya adalah lembaga kemasyarakatan desa yang tertuang didalam Permendagri Pasal 6 tahun 2018.

Nilai manfaat posyantekdes yang ada di masing-masing desa ini, sangat bermanfaat bagi masyarakat. salah satunya harus bisa memberikan solusi terhadap pemerintah Desa dalam hal ini memberikan solusi terhadap masyarakat.

karena alat ataupun inovasi teknologi yang di bangun oleh mereka ada dari masyarakat untuk masyarakat, Salah satu bagian dari untuk mengakomodir inovasi masyarakat yang ada di desa. tapi menjadi salah satu bagian solusi bagi pemerintah yang salah satunya di Garut sudah banyak desa yang memiliki inovasi yang dikelola oleh posyantekdes

“mudah-mudahan dengan adanya Bimtek yang kami laksanakan pada hari ini, ini menjadi salah satu bagian dari motivasi ataupun dorongan pemerintah daerah dalam rangka membangkitkan posyantekdes ataupun pembentukan posyantekdes yang ada di 421 desa,” imbuhnya

Makanya, ketika nanti posyantekdes yang sudah terbentuk dari 421 Desa, saya yakin desa akan merasa nyaman, karena setiap permasalahan bisa terkaper solusinya di lingkungan Pemerintah desa yang dalam hal ini datang inovasi dari masyarakatnya sendiri dan manfaatnya dirasakan oleh masyarakat desa nya sendiri.

apalagi sekarang kalau dengan melihat turunnya undang-undang nomor 6 bahwa Desa ini harus mandiri dalam hal ini harus menjadi Garda terdepan untuk membantu mendirikan desanya

“ketika ada posyantekdes, ketika ada alat yang di inovasi yang dibikin oleh masyarakat menjadi salah satu bagian inovasi bagi masyarakat, mungkin berikutnya akan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam hal ini bisa memberikan ataupun substansi finansial yang didapat oleh masyarakat dan sumbangsih yang didapat PA-des oleh Pemerintah Desa,” pungkasnya (Wa Oded)

No More Posts Available.

No more pages to load.