Diduga Keras Ada Intrik Kongkalikong Dalam Rekruitmen PPK KPUD Garut

oleh -2492 Dilihat
oleh

Garut, Realita Indonesia. Com — Rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut disinyalir sarat dengan nepotisme.

Dugaan tersebut muncul dari berbagai sumber baik Masyarakat Pemerhati Pemilu maupun orang-orang pendaftar Rekrutmen PPK sendiri.

Seperti disebutkan seorang Pemerhati Pemilu yang juga mantan Ketua KPU Garut, Ade Sudrajat pada wawancara ekslusif melalui sambungan selulernya, Sabtu (17/12).

Ade mencontohkan pemenang terpilih untuk menduduki kursi PPK Garut Kota saja, ditempati adik dari Ketua KPU Kabupten Garut.

“Adanya dugaan seleksi wawancara hanya dijadikan ajang konsolidasi KPU untuk menyiapkan jagoan- jagoannya nya,” ungkapnya.

Ade juga mengatakan, ada testimoni dari peserta seleksi, wawancara hanya ngobrol- ngobrol saja, bahkan ada yang tidak ditanya sama sekali dan instrumen wawancara tidak jelas alat ukurnya.

“Hasil wawancara tidak dibuka secara transparan, apa saja instrumen yang menjadikan seseorang lolos sebagai anggota PPK?,” tanyanya.

Ade menambahkan, adanya temuan di Kecamatan, seorang peserta dengan nilai CAT tertinggi, berpengalaman sebagai penyelenggara, pernah jadi Panwas juga PPK tapi tidak lolos seleksi.

Bukan itu saja, Ade menambahkan, ada surat pengumuman yang dikeluarkan KPUD Garut terkait hasil Pleno penetapan seleksi PPK yang dinilainya ganjil.

“Pada surat pengumuman bernomor : 05/PP.04.1-Pu/3205/2022, pada point 2 dan 3 secara eksplisit disebutkan penetapan nomor urut 1 sampai 5 , tapi masih 10 Besar, dan pelantikan akan dilaksanakan pada 4 Januari 2022,” katanya.

Kemudian terbit lagi Surat ke 2 bernomor : 06/PP.04.1-Pu/3205/2022 yang telah dirubah isinya. Pada surat sebelumnya peserta dengan urutan ke 8 atas nama Nur Asiah Jamil (Perempuan), berganti menjadi Entis Sutisna (laki-laki).

“Yang saya pertanyakan apakah dasar hukumnya sehingga KPUD Garut mengganti peserta seleksi PPK di Kecamatan Banyuresmi ?, saya kira ini ada aturan yang dilanggar,” tanya Ade Sudrajat.

Menurut Ade, dengan mengganti nama peserta seleksi oleh KPUD adalah kesalahan yang sangat fatal, dan berimplikasi hukum pidana dan para Komisioner harus menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi.

(Om Danur)

No More Posts Available.

No more pages to load.