Garut , Realita Indonesia.Com – Pendidikan merupakan suatu hal yang penting dalam membangun negeri ini. Untuk itu di butuhkankan sosok pemimpin yang tepat dalam suatu lembaga pendidikan .
Mengingat ada ke kosongan Kepala sekolah di beberapa satuan pendidikan SMA, SMK dan SLB di Kabupaten Garut, seyogya nya para guru penggerak segera mempersiapkan diri untuk mencalonkan kepala sekolah, dimana persyaratannya tertuang dalam Permendikbud 40 Tahun 2021.
Berkenaan dengan pendaftaran Kepala Sekolah SMA, SMK dan SLB. Kepala KCD Jabar XI Aang Karyana saat di wawancarai diruang kerjanya, dirinya menjelaskan, ” Permendikbud Nomo 40 Tahun 2021 terkait penugasan guru menjadi kepala sekolah itu harus dari guru penggerak, mungkin di tahun 2024 sudah bisa diterapkan sudah tidak ada lagi pelatihan kaya dulu dulu untuk BCKS “. Ungkap Aang Kepada media Realita Indonesia,Kamis (3/08/23)
” Permendikbud 40/21 Pasal 2 mencantumkan syarat Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, kriterianya pertama paling rendah S1 atau diploma 4 dari perguruan tinggi yang program studinya punya akreditasi sertifikat pendidik, terus juga sertifikat guru penggerak, dan pangkat terendah penatamuda tingkat 1 atau golongan 3B itu yang utamanya “, jelasnya.
Mekanismenya pasti ada seleksi manakala yang dibutuhkan itu melebihi yang daftar, mungkin nanti juga di buka lagi pendaftarannya.
Sambung Aang, ” Kalau dulu di tes langsung di diklatkan, setelah diklat lulus menunggu pengangkatan, sekarang juga mungkin nanti kuotanya ada berapa guru penggeraknya di persilahkan daftar, bakal calon kepala sekolah dan pengawas itu harus dari guru penggerak “, tandasnya.
” Untuk saat ini kekosongan ada tiga dua SMA dan satu SLB, nanti gebyarnya tahun 2024, SMA tujuh orang dan SMK dua orang “, singkatnya.(Om Danur)