Aliansi Rakyat Garut Menggugat Serukan Kembalikan Hak Urang Garut

oleh -2305 Dilihat
oleh

Garut,Realita Indonesia. Com — Aliansi Rakyat Garut Menggugat (ARGM) melayangkan surat pernyataan sikap yang ditujukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut, Jumat (05/08).

Pernyataan yang disampaikan ARMG tersebut untuk mendorong DPRD dan Pemerintah Kabupaten Garut untuk melakukan upaya yang layak dan patut dengan segala unsur kewenangan kekuasaan dan kebijakan dalam mensikapi Potensi Sumber Daya Alam Panas dan Sumber Daya Alam lainnya.

Menurut Koordinator ARGM Ateng Sujana S.Ip. menyatakan, perhatian dari seluruh elemen rakyat Kabupaten Garut diperlukan guna mengambil kembali hak urang Garut atas batas wilayah yang diakui oleh kabupaten lain.

“Potensi tersebut meliputi, Sengketa Tapal Batas Wilayah Kawasan Pertambangan yang telah, sedang dan akan di lakukan oleh PT Geothermal Energy,” ujar Ateng.

Disamping uraian di atas juga dikatakan Ateng potensi lainnya mencakup Kelautan dengan segala keberadaannya, Peternakan dengan segala keberadaannya, Pariwisata dengan segala keberadaannya, dan potensi potensi lainnya.

“Maka dengan hal tersebut di atas perlu dilakukan dan diuraikan dalam sebuah kejelasan sikap Legislatif dan Eksekutif Kabupaten Garu,” imbuhnya.

Hal di atas dipandang Koordinator ARMG sangat lah menjadi penting untuk persoalan Kabupaten Garut ke depan.

“Pernyataan Sikap ini kami buat untuk menjadi dasar prinsip rasa keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 45,” jelasnya.

Surat Pernyataan tersebut ditandatangani oleh Ketua LSM Panji Haluan Demokrasi (Jihad) Solihin, Ketua Paguyuban Satria Kiansantang Barisan Reformasi (PSKBR) Aditya Pribadi, serta Ketua Komite Penyelamatan Asset Negara Andry Novary dengan tembusan ke Presiden dan DPR RI.(Om Danur)

No More Posts Available.

No more pages to load.