GARUT ,Realita Indonesia.Com – Peristiwa tindak pidana pencurian sepeda motor terjadi pada hari Rabu tanggal 17 Agustus 2022 yang lalu, sekitat pukul 12.30 WIB di Baping RT 01 RW O4 di Desa Sukarasa, Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut Jawa Barat.
Polsek Malangbong Polres Garut menggelar Press Release pengungkapan Kasus Pencurian motor roda dua, kejahatan yang dilakukan tersangka bernisial DN (sebagai eksekutor) bersama inisial RD (sebagai Joky) dengan menggunakan alat bantu kunci pass letter Y dan tiga mata kunci, mencuri barang kendaraan yaitu sebuah sepeda motor Honda Beat, milik korban bernama An Sdr Devi Bambang Sugiri (02/08/22).
Kapolsek Malangbong AKP Zaenuri menjelaskan, “Awal mula kejadian ketika Saksi Ayi Bahrul Hayat bin Alm.Purawinata melihat seseorang tidak dikenal mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna hitam Nopol : Z 5374 DAW tahun 2021, milik Sdr. Davi Bambang dalam keadaan tanpa kunci , keluar dari teras rumah sdr Devi ,karena Saksi Ayi Bahrul curiga orang tersebut merupakan pelaku kejahatan, kemudian diberhentikan dengan cara dihadang, namun tersangka DN melakukan perlawanan dengan cara menabrak roda depan hingga terjatuh, sehingga menarik perhatian warga sekitar, lalu warga sekitar membantu mengamankan tersangka, setelah itu Saksi Kunto Setiaji memeriksa saku kanan celana pelaku dan ditemukan kunci pass letter Y, serta ditemukan 3 mata kunci di tas kecil milik pelaku”, Jelas Zaenuri.
Zaenuri menyebutkan, Barang bukti sudah diamankan ke Polsek Malangbong.Pelaku disangkakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Menurut tersangka, “Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pencurian sepeda motor di wilayah Polsek Malangbong dan tersangka pernah menjalani hukuman di lapas Kebon Waru Bandung selama1 tahun 4 bulan, dalam perkara yang sama yaitu pencurian sepeda motor”, terang Zaenuri.
“Untuk perkembangan kasusnya saat ini, sudah dinyatakan lengkap oleh JPU dan selanjutnya menunggu tahap II” tandasnya. (Om Danur – Gus Sule)