Ada Apa Dengan Setwan DPRD Garut? Surat Rahasia Bocor Ke Publik

oleh -2308 Dilihat
oleh

Garut, Realita Indonesia.Com — Belum reda dengan kegaduhan sejumlah pegawai yang dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut terkait dengan kasus POKIR, dan BOP, kini Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Garut dihebohkan dengan bocornya Daftar Usulan Promosi Jabatan Administrasi.

Pada Daftar Usulan Promosi Jabatan Administrasi dengan lampiran surat bernomor 800/1587/Setwan/2022 bersifat rahasia tersebut memuat delapan nama orang yang terkena rotasi mutasi jabatan.

Bocornya Usulan dengan pangkat mulai dari Penata Tk I, III/c sampai Pembina Tk I, IV/b dicap dan ditanda tangani oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Garut, Drs. Dedi Mulyad ke Publik ini dipertanyakan sejumlah kalangan.

Menurut pemerhati kebijakan publik, Ade Sudrajat yang dikonfirmasi melalui sambungan selulernya mengatakan, Sebelumnya ada beberapa isu terkait dengan daftar usulan ini, bahkan beredar isu “setoran” untuk dapat menduduki posisi tertentu, Selasa (13/12).

“Daftar Usulan bersifat rahasia tersebut disampaikan Sekretaris DPRD kepada Sekretaris Daerah selaku TPK dengan nomor surat 800/1587/Setwan-2022, tertanggal 12 Desember 2022,” ungkap Ade.

Pemerhati kebijakan publik ini juga mengatakan, kebocoran surat yang bersifat rahasia ini telah melanggar Pasal 322 ayat (1) KUHP.

“Barang siapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatannya atau pencahariannya, baik yang sekarang maupun yang dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak enam ratus rupiah,” cetus nya.

Lanjut dikatakan Ade Sudrajat, secara hukum, Imam Al-Ghazali menyebut bahwa pembocoran rahasia orang lain diharamkan ketika membahayakan orang lain.

“Secara etika, pembocoran rahasia itu baik keluarga, sahabat, saudara, atau juga rumah tangga, merupakan akhlak tercela yang patut dijauhi,” tegasnya.

Secara Kode Etik pun, Ade menuturkan, Sekwan atau staf Setwan seharusnya dapat menjaga martabat, kehormatan, citra, dan  kredibilitas Setwan DPRD sebagai institusi. (Om Danur)

No More Posts Available.

No more pages to load.