oleh -3087 Dilihat
oleh

PELATIHAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA K3, KARYAWAN DI BINA DAN DIBEKALI MATERI PENTINGNYA K3

 

Garut, Realita Indonesia.Com, Bertempat di Fave Hotel ,Jalan Cimanuk ,Rabu 8 februari 2023, Perumda Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut menggelar Workshop dan Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), di ikuti oleh 114 Karyawan Bagian Teknik dan Karyawan di bagian Gudang, dan dihadiri juga oleh seluruh kepala bagian dan kepala cabang, dengan menghadirkan pemateri dari Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Propinsi Jawa Barat, Nurhaida Dasmina.,ST dan Andre Setiawan Saputra dari BPJS ketenagakerjaan.

Pada dasarnya, pelatihan ini untuk meningkatkan kualitas SDM dengan memberikan wawasan, pemahaman dan pelatihan bahwa setiap pekerja di PDAM Tirta Intan Garut berhak atas jaminan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dan diharapkan setelah pelatihan ini, seluruh karyawan menerapkan aturan K3 sesuai standar K3 yg tertuang dalam PP no 50 tahun 2012 tentang penerapan sistem Manajemen K3, yang merupakan kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan kerja melalui upaya pencegahan.

 

Direktur Teknik, Ugun Wiguna ST., MM, mengatakan “kami telah berupaya memenuhi K3 melalui Instruksi kerja untuk karyawan teknik pusat dan cabang, bahkan, perlengkapan APD seperti Rompi, Helm, Sarung tangan, Sepatu Boot, Rambu – rambu dll, telah di siapkan dan di berikan kepada karyawanbbagian teknik pisat dan cabang sesuai dengan tugas nya. Di bagian Pengopersian Pompa dengan Bagian Kelistrikan APD K3 nya berbeda, namun dalam praktek nya jarang di gunakan oleh petugas, setelah pelatihan ini saya harap semua karyawan bisa mematuhi dan menggunakan APD untuk keselamatan diri nya dan oranglain. Tuturnya. Dalam Sambutan wokrshop dan pelatihan Keselamatan dan kesehatan kerja yang dilaksanakan oleh Bagian Kepegawaian dalam rangka peningkatan kualitas SDM juga mensukseskan Bulan Bakti K3 Nasional Tahun 2023

 

Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut Dr. H Aja Rowikarim menegaskan kepada seluruh Karyawan utk mentaati dan mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 yang telah terinci dalam 12 elemen dan 166 kriteria, tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). “Dari 166 Point di PP Nomor 50 Tahun 2012, dibagi disesuaikan dengan Bagian masing-masing dan jadikan SOP. Karena keselamatan K3 merupakan salah satu aspek perlindungan ketenagakerjaan, dan merupakan hak dasar dari setiap karyawan yang ruang lingkupnya telah berkembang sampai kepada keselamatan dan kesehatan karyawan. Oleh karena itu, dalam kondisi apapun, K3 wajib dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan standar yang berlaku untuk meminimalisir dampak risiko kerja, baik dalam ruangan ataupun di luar ruangan” tuturnya.(Om Danur)

No More Posts Available.

No more pages to load.